JAKARTA – Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan keterangan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tentang menteri agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru.
Hal itu disampaikan Anna merespons laporan Boyamin ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut. "Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Anna menjelaskan, menteri agama menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya, kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.
"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.