Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |16:37 WIB
Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Anna juga merespons perihal dugaan penerimaan Rp7 juta per orang per hari yang diterima tim pengawasan, termasuk Yaqut, selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No. 24 Tahun 2017. 

Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.

"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ucapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement