Anna juga merespons perihal dugaan penerimaan Rp7 juta per orang per hari yang diterima tim pengawasan, termasuk Yaqut, selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No. 24 Tahun 2017.
Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.
"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.
"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ucapnya.