Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |16:37 WIB
Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Boyamin melanjutkan, dari tugas tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari.

"Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud, tapi adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.

"Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," tutur dia.

"Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement