Dia menegaskan bahwa Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, sebab gugatan ini ia layangkan berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," ucapnya.
"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.
Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu, menurutnya kehadiran Gibran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.