Lebih lanjut, Daniel menyebut Komisi IV DPR akan memanggil Menteri KKP untuk meminta penjelasan. Jika ditemukan adanya izin yang diberikan tanpa memperhatikan dampak sosial, DPR bisa mengambil langkah lebih tegas.
“Atau bahkan pembatalan izin jika tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam," tegasnya.
Daniel juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat pesisir. Menurutnya, proyek ekonomi harus tetap memperhatikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Pihak swasta atau investor ingin memanfaatkan darat dan laut untuk keuntungan ekonomis atau infrastruktur pelabuhan, tapi harus diimbangi dengan kepentingan masyarakat nelayan agar mereka tidak dirugikan," tutup Daniel.
Seperti diketahui, keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan perairan Cilincing, Jakarta Utara, ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir. Tanggul yang melintang di atas laut itu dinilai mengganggu lintasan nelayan mencari ikan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing. Izin pembangunan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Pihak KCN menjelaskan, tanggul beton ini merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan yang digagas pemerintah.
(Awaludin)