Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban pelaku seorang dukun. Ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.
Dia menambahkan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset, tetapi berhasil diamankan petugas. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai tersangka WH.
"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )