Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Dikritik, Guru Besar UNM: Ada 5 Pasal yang Bisa Rugikan Rakyat Kecil

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |21:45 WIB
RUU Perampasan Aset Dikritik, Guru Besar UNM: Ada 5 Pasal yang Bisa Rugikan Rakyat Kecil
RUU Perampasan Aset (foto: freepik)
A
A
A

Berikutnya, Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebut perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Persoalannya, frasa “tidak seimbang” sangat subjektif. Risikonya, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

“Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya, ambang batas nominal bisa salah sasaran. Seorang buruh yang membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tandas Harris, yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.

Masih menurut Harris, Pasal 7 ayat (1) menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya, hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

“Yang juga penting dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana setelah aset disita pihak yang keberatan justru harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement