Kapolrestabes Makassar menegaskan, para pelaku yang diamankan bukanlah demonstran, melainkan pelaku tindak pidana.
“Tersangka ini bukan pendemo tetapi pelaku kejahatan. Saat kejadian mereka tidak membawa spanduk, melainkan alat-alat seperti gurinda untuk membongkar ATM. Bahkan sebuah Bajaj dipakai mengangkut ATM berisi Rp320 juta, lalu hasilnya dibagi rata dan dipakai membeli barang-barang,” tegas Arya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari satu unit Bajaj, sepeda motor, hasil jarahan, hingga barang elektronik seperti HP, laptop, kulkas, dan perlengkapan kantor.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui, demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) berakhir ricuh hingga menimbulkan kerusakan besar, termasuk pembakaran dua gedung DPRD dan dua pos polisi. Peristiwa itu juga menelan korban jiwa sebanyak 4 orang serta melukai beberapa lainnya.
(Awaludin)