“(Perlindungan) untuk istri dan anak. Kakak-kakaknya belum kami ajukan karena yang paling trauma itu istri dan anaknya. Kami juga sudah mendapatkan bantuan dari BRI yang memanggil psikolog untuk proses pemulihan,” ungkapnya.
Boyamin menambahkan, pengajuan perlindungan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi keluarga saat memberikan kesaksian di pengadilan. Dengan perlindungan resmi dari negara, mereka diharapkan dapat bersaksi dengan leluasa tanpa tekanan.
(Fetra Hariandja)