Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.