JAKARTA – Gelombang dukungan untuk Palestina semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir sebagai respons atas kekejaman yang ditunjukkan oleh Israel di Gaza. Semakin banyak negara, terutama dari Barat dan Uni Eropa, yang sebelumnya merupakan sekutu Israel, kini dengan lantang mengumumkan pengakuan terhadap kedaulatan negara Palestina sebagai upaya mendorong Solusi Dua Negara.
Terbaru, Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal mengumumkan pengakuannya pada Minggu, 21 September 2025, disusul oleh Prancis yang memberikan pengakuan resmi sehari kemudian, pada Senin, 22 September 2025. Sebelumnya, Irlandia dan Spanyol telah memberikan pengakuannya pada Mei tahun ini.
Faktanya, selain negara Barat, sebagian besar negara di dunia telah memberikan pengakuan untuk Negara Palestina.
Secara total, terdapat 159 negara di dunia yang telah mengakui kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara.
Di sisi lain, masih ada 45 negara yang belum atau tidak mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, sebagian besar merupakan negara sekutu Amerika Serikat (AS) dan negara-negara kecil di Pasifik. Selain AS dan Israel, negara yang belum mengakui Palestina di antaranya:
Jerman, Prancis, Belanda, Jepang, Austria, Denmark, Italia, Korea Selatan, Singapura, Selandia Baru, Papua Nugini, dan beberapa negara kecil lainnya seperti Tonga, Tuvalu, dan Monako.
Dengan dorongan yang semakin kuat untuk menghentikan perang di Gaza dan respons Israel terhadap seruan perdamaian, bukan tidak mungkin semakin banyak negara yang mengumumkan pengakuan bagi Palestina sebagai upaya ke arah Solusi Dua Negara yang diharapkan akan menghasilkan perdamaian di kawasan.
Prancis sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Belgia, Luksemburg, Malta, dan San Marino juga akan mengumumkan pengakuannya dalam waktu dekat.
(Rahman Asmardika)