Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Didakwa ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |15:08 WIB
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Didakwa ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan
Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: RTVM)
A
A
A

Dakwaan kedua berkaitan dengan pembunuhan 14 "target bernilai tinggi" di seluruh negeri, sementara dakwaan ketiga terkait pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap 45 orang dalam operasi pembersihan desa.

Jaksa penuntut menyatakan Duterte dan para terduga pelaku kejahatan lainnya "memiliki rencana atau kesepakatan bersama untuk 'menetralisir' terduga penjahat di Filipina (termasuk mereka yang dianggap atau diduga terkait penggunaan, penjualan, atau produksi narkoba) melalui kejahatan kekerasan termasuk pembunuhan".

Ia tidak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal, yang menewaskan lebih dari 6.000 orang—meskipun para aktivis yakin angka sebenarnya bisa mencapai puluhan ribu. Duterte mengatakan ia menindak tegas pengedar narkoba untuk membersihkan negara dari kejahatan jalanan.

Rodrigo Duterte adalah mantan kepala negara Asia pertama yang didakwa oleh ICC—dan tersangka pertama yang diterbangkan ke Den Haag di Belanda—tempat pengadilan tersebut bermarkas—dalam lebih dari tiga tahun. Ia telah ditahan di sana sejak Maret.

Pengacaranya mengatakan bahwa Duterte tidak dapat diadili karena kesehatannya yang buruk.

Pada Mei, mantan presiden tersebut kembali terpilih sebagai wali kota Davao, meskipun berada di penjara. Putranya, Sebastian (yang telah menjabat sebagai wali kota sejak 2022), melanjutkan tugasnya sebagai wali kota sementara menggantikan ayahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement