TANGERANG - Polisi menangkap lima pemuda yang memperkosa siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 5 September 2025 lalu.
Kelima pelaku masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Para tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).
Kasus bermula ketika korban dijemput pacarnya ke tempat tongkrongan. Namun, pacarnya pulang lebih dulu karena dipanggil orang tuanya. Korban kemudian dibawa para tersangka ke sebuah lapangan, dicekoki minuman keras hingga mabuk dan lemas, lalu diperkosa bergantian. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja.
Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam kondisi lemah. Setelah dibawa ke rumah neneknya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku. “Para tersangka akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Subarjo.
(Awaludin)