Menurut Sri Gusni, pemerintah harus mengacu pada standar internasional HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dalam menjamin keamanan pangan sejak pengadaan bahan baku hingga konsumsi. Tanpa sistem pengendalian risiko yang ketat, program sebesar MBG hanya akan mengulang tragedi dan menurunkan kepercayaan publik.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Sri Gusni menegaskan, kelalaian dalam penyelenggaraan MBG bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
Hal ini merujuk pada:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – menjamin setiap orang berhak memperoleh pangan aman, bermutu, dan bergizi.
- PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan – melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1) – mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan orang lain sakit.