Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob Pelindas Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus 20 Hari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |20:09 WIB
Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob Pelindas Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus 20 Hari
Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob Pelindas Ojol Dipatsus/antara
A
A
A

Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujar Erdi.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement