Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan dan KDRT

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |07:36 WIB
Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan dan KDRT
Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan
A
A
A

Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini maka tersangka harus langsung ditahan.

Menurutnya dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.

"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," tandas Amriadi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement