Kedua, terkait demiliterisasi dan depolitisasi.
“Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” lanjutnya.
Sudding juga menyinggung pentingnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, serta judicial security dalam KUHAP baru, harus memiliki otoritas nyata terhadap kewenangan penyidikan.
“Kemudian, perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat — terutama kelompok rentan,” pungkas Sudding.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap bahwa Presiden Prabowo akan melantik Komite Reformasi Kepolisian pekan depan. Namun, ia belum merinci siapa saja tokoh yang akan menjadi anggota komite tersebut.
Dari informasi yang beredar, terdapat sembilan tokoh yang akan tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Dua di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Mahfud juga diketahui pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.