Menurutnya, dalam kondisi itu tersangka hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) atau dideportasi oleh negara tempat ia berada.
“SPLB itu hanya berlaku satu kali. Jika ia overstay, maka pemerintah negara tempatnya berada bisa mendeportasi karena tahu paspornya sudah dicabut,” tutur Anang.
Ia menambahkan, pencabutan paspor menjadi bagian dari strategi penyidik Kejagung untuk membawa kedua tersangka pulang ke Tanah Air. Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan red notice ke Interpol terhadap keduanya.
“Ini merupakan salah satu strategi penyidik untuk menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri. Permohonan red notice ke Interpol juga diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan paspor,” pungkasnya.
(Awaludin)