Sementara itu, usai pemeriksaan, M. Tauhid Hamdi mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga menanyakan mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Masih seputar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum keputusan menteri agama (KMA) keluar, dan juga pertemuan silaturahmi setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Menag,” kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).
Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak dibahas soal pembagian kuota tambahan yang diketahui dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Itu wewenangnya Gus Yaqut selaku Menteri Agama. Kami tidak memiliki intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi biasa,” ujarnya.
KPK hingga kini masih terus menelusuri aliran dana fee percepatan kuota haji tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama maupun asosiasi penyelenggara haji.
(Awaludin)