“Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak tersebut,” sambungnya.
Diketahui, dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih, serta 9 tahun penjara kepada Ekiawan.
(Awaludin)