Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Buru WN India Sankalp Jaithalia

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |18:16 WIB
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Buru WN India Sankalp Jaithalia
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap warga negara India, Sankalp Jaithalia, yang berstatus sebagai pegawai swasta. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaannya. Yang bersangkutan, menurut data kami, adalah warga negara India," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Namun hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan Sankalp Jaithalia.

"Sampai saat ini penyidik masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga keberadaan tim pengacaranya," sambung Budi.

Budi menegaskan, bahwa keterangan dari Sankalp sangat penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

 

Menurutnya, penyidik akan mendalami sejumlah hal terkait Sankalp, termasuk pengelolaan tambang dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, serta kepatuhan dalam pembayaran pajak.

"Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, karena ini juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang," jelas Budi.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita pada tahun 2017.

Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani masa hukuman usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus gratifikasi tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement