Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).
Polisi menjelaskan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.
“Pertama DMR, admin akun Instagram LF, berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk sebarkan ajakan agar pelajar tidak takut ikut aksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Tersangka kedua, MS dengan akun Instagram @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan. Selanjutnya, tersangka ketiga SH, admin akun @GM, berperan serupa dengan MS, begitu juga tersangka keempat KA dengan akun @AMP.
“Tersangka kelima RAP, admin akun @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” lanjutnya.
“Sedangkan saudari FL, admin akun medsos @FG, menyiarkan langsung ajakan agar pelajar turun pada 25 Agustus 2025. Sebagian peserta aksi adalah anak-anak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(Awaludin)