Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:37 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!
Kapolda metro Jaya irjen Asep (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).

Polisi menjelaskan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.

“Pertama DMR, admin akun Instagram LF, berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk sebarkan ajakan agar pelajar tidak takut ikut aksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Tersangka kedua, MS dengan akun Instagram @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan. Selanjutnya, tersangka ketiga SH, admin akun @GM, berperan serupa dengan MS, begitu juga tersangka keempat KA dengan akun @AMP.

“Tersangka kelima RAP, admin akun @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” lanjutnya.

“Sedangkan saudari FL, admin akun medsos @FG, menyiarkan langsung ajakan agar pelajar turun pada 25 Agustus 2025. Sebagian peserta aksi adalah anak-anak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement