Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Ditangguhkan Polisi, Tiktoker Figha Lesmana Minta Maaf

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:48 WIB
Penahanan Ditangguhkan Polisi, Tiktoker Figha Lesmana Minta Maaf
Tiktoker Figha Lesmana (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap Tiktokers Figha Lesmana (FL), salah satu tersangka yang diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis terhadap pelajar pada akhir Agustus lalu. Kini, ia meminta maaf atas aksi yang telah ia lakukan.

“Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu,” kata Figha dalam tayangan video yang dilihat, Kamis (9/10/2025).

Figha juga berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik yang telah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan anaknya.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Balak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya dapat membesuk dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” jelas dia.

 

Alasan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menangguhkan  penangguhan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Polisi mengungkap alasan penangguhan penahanan tersebut.

“Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).

Kapolda menuturkan, FL masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan terhadap putranya. Jadi, penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.

“Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum," ungkapnya.

Dia menambahkan, FL juga dinilai oleh penyidik berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama proses penangguhan tersebut.

"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," jelas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement