Lebih lanjut, Hotman meminta hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan agar menelaah hasil audit BPK yang menguraikan jumlah guru dan sekolah penerima Chromebook, serta hasil audit lapangan yang dilakukan di 22 provinsi.
“BPKP turun langsung ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Hasilnya: harga normal. Kalau harga normal, berarti ibarat orang didakwa pembunuhan tapi korbannya masih hidup. Didakwa korupsi, tapi kerugian negaranya tidak ada,” kata Hotman.
Selain Hotman, tim pengacara Nadiem lainnya juga membacakan poin-poin kesimpulan. Mereka menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya.
Tim hukum juga menilai, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil, sehingga unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu secara nyata dan pasti jumlahnya.
“Hasil ekspose perkara bukanlah alat bukti untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara,” tutup tim kuasa hukum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.