Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2025 |13:48 WIB
Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Pencabulan bocah (foto: freepik)
A
A
A

Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.

Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.

“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement