Dalam pertemuan tersebut, para gubernur menyampaikan keberatan mereka atas kebijakan pemotongan. Selain itu, juga dibahas mengenai anggaran infrastruktur serta permintaan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah pusat.
Pemotongan dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan APBN di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak.
Kemenku menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah sementara guna menjaga defisit fiskal tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sembari memastikan alokasi belanja negara tetap fokus pada sektor produktif.
Sebanyak 18 gubernur yang datang menemui Menkeu Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, terdiri dari:
• Gubernur Jambi
• Gubernur Aceh
• Gubernur Maluku Utara
• Gubernur Kalimantan Timur
• Gubernur Kalimantan Utara
• Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
• Gubernur Banten
• Gubernur Kepulauan Riau
• Gubernur Jawa Tengah
• Gubernur Sulawesi Tengah
• Gubernur Sumatera Barat
• Gubernur DI Yogyakarta
• Gubernur Papua Pegunungan
• Gubernur Bengkulu
• Gubernur Sumatera Utara
• Gubernur Lampung
• Gubernur Sulawesi Selatan
• Gubernur NTB
(Arief Setyadi )