Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar Terkait Pengadaan Sewa Kapal

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |16:38 WIB
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar Terkait Pengadaan Sewa Kapal
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar Terkait Pengadaan Sewa Kapal
A
A
A

JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT. Pertamina tahun 2018-2023.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional (Anak Perusahaan PT. Pertamina Indonesia), Senin (13/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Peran Kerry Adrianto Riza terungkap pada dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan tersebut.

Adapun hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

"Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT. JMN yang dapat disewa PT. PIS," ungkap Jaksa.

Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.

"Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," jelas Jaksa.

Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT. JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar.

Hal itu terhitung dari USD 9.860.514,31 atau setara dengan Rp163,6 miliar (kurs 16.596) dan Rp1,07 miliar.

 

"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1,07 miliar," jelas dia.

Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.

Sekadar diketahui, dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung,  kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.

Dengan demikian PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.

Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.

 

Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pengkondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi in membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.

Namun tidak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement