"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan memberikan hak impunitas penuh kepada jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang.
Pasal tersebut dinilai dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan menjadikan Jaksa Agung sebagai figur yang dapat mengontrol secara absolut seluruh jaksa.
Terakhir, dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon dalam petitumnya berharap agar Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bisa dimaknai:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:"
A. Terdapat bukti permulaan yang cukup.
B. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Atau, apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan dilakukan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Arief Setyadi )