Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady menambahkan, terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.
Kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau secara user-centric payment. Usulan ini juga membuka ruang bagi model alternatif lainnya yang dapat memberikan insentif secara proporsional.
Dan pilar yang ketiga adalah penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang mengikat secara hukum, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal Indonesia mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan dengan tiga pilar utama,” kata Andry.