Selain itu, keduanya juga diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan overlifting yang mengakibatkan kerugian perusahaan, serta tidak menerapkan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan secara semestinya.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000,” tutup Bhakti.
(Awaludin)