Bhakti menjelaskan, perkara ini berawal ketika PT SPR, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, mengalami perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
“Selanjutnya, pada 12 Mei 2010, berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma sebagai Direktur Keuangan,” ujar Bhakti.
Ia menambahkan, pada 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang pertambangan di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.
Pada 25 November 2009, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak yang diajukan kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL).
“Dalam surat tersebut, konsorsium PT SPR dan KCL ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola wilayah kerja Blok Langgak. Selanjutnya, pada 30 November 2009, konsorsium tersebut menandatangani kontrak kerja sama atau production sharing contract dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030,” paparnya.