Bhakti menambahkan, kontrak kerja sama itu ditandatangani oleh BP Migas, PT SPR, dan PT KCL. Dalam perkara ini, tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good and Clean Government, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR selaku BUMD.
Selain itu, keduanya diduga melaksanakan kegiatan yang tidak dilandasi analisis kebutuhan serta tidak menunjukkan proses pengadaan yang transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga diduga lalai dalam pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan, serta tidak mencerminkan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang baik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)