Sementara terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0!," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai USD28 juta pada 1999.
(Fahmi Firdaus )