 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait perkara korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina. KPK menduga ada pengadaan 23.000 mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam perkara korupsi itu.
"Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23 ribu mesin EDC," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Budi menjelaskan KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan sampling pengecekan terhadap mesin EDC itu.
"Dalam lanjutan penyidikannya, pada pekan ini Tim Penyidik KPK bersama Auditor BPK juga sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten," sambungnya.
KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Tri Rachmad Junaedi (TRJ) dan Budi Dharmito terkait pengadaan di program digitalisasi SPBU ini. Hal ini didalami untuk mencari kerugian negara dalam perkara ini.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi terkait pengadaan digitalisasi SPBU dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian negaranya," tutur dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi.
(Fetra Hariandja)