 
                
JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Iwan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” lanjut Hakim Rios.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Iwan dengan pidana 12 tahun penjara dan denda serupa.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana, serta pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.
Keduanya turut terlibat dalam proyek yang disinyalir menggunakan SPJ fiktif untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hingga berita ini ditayangkan, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan di persidangan.
(Awaludin)