Abdul Gafur menegaskan, permintaan salinan ijazah Jokowi semata-mata untuk kepentingan penelitian ilmiah, bukan untuk tujuan politik atau lainnya.
"Apa yang dilakukan klien kami ini adalah penelitian. Jadi tidak ada unsur kepentingan lain. Ini murni untuk kepentingan ilmiah dan riset," katanya.
Ia juga mengaku heran mengapa LKD Provinsi DKI Jakarta tidak mengarsipkan dokumen sepenting ijazah tersebut. Kekecewaan itu menjadi alasan kubu Bonatua menolak mediasi.
"Kalau tidak ada di instansi itu, di mana lagi kita bisa menemukan kebenaran ilmiah? Kami tidak bicara soal kebenaran hukum, tapi soal kebenaran ilmiah, apakah ijazah itu benar-benar ada atau tidak. Karena kecewa, kami memilih tidak menempuh mediasi,” jelasnya.
Untuk sidang berikutnya, pihak pemohon berencana menghadirkan sejumlah bukti dan saksi.
“Sidang berikutnya kami akan mengajukan bukti surat, menghadirkan ahli, dan juga saksi yang relevan,” pungkas Abdul Gafur.
(Awaludin)