Namun, kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang juga disebut mewakili Abdul Wahid. Ia kemudian meminta fee sebesar 5 persen, atau setara Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
(Awaludin)