JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka terbagi dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tandasnya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaster Pertama
1.Eggi Sudjana (ES), Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
2.Kurnia Tri Royani (KTR), anggota TPUA
3.Damai Hari Lubis (DHL), Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
4.Rustam Effendi (RE), mantan aktivis 1998
5.Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Wakil Ketua TPUA
Klaster Kedua
1.Roy Suryo (RS), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
2.Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
3.Dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
(Fahmi Firdaus )