Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Namun, ia belum merinci peran Heri dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Budi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit mobil, meski jenis kendaraan tersebut belum dijelaskan secara detail.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi menambahkan.
(Awaludin)