JAKARTA – Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (11/11/2025).
Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Namun, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) lantaran korban maupun pelaku dalam kasus ini berstatus anak di bawah umur. “Sampai saat ini kami melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, total ada tujuh bom yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyebut pihaknya menemukan dua bom yang meledak di TKP.
“Kami melakukan penjinakan bom yang masih aktif dan mengamankan bahan peledak di TKP, kemudian melakukan observasi di tempat kejadian ledakan, serta melakukan sterilisasi ulang,” ujar Henik saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 November.
Henik menyampaikan, ada dua bom yang diledakkan pelaku di dalam masjid SMAN 72 Jakarta. Bom itu diketahui dari adanya kawah ledakan.