Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerak Cepat Prabowo Kembalikan Martabat 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Panen Pujian

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |18:27 WIB
Gerak Cepat Prabowo Kembalikan Martabat 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Panen Pujian
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
A
A
A

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat diapresiasi. Tindakan Prabowo dinilai sebagai respons empati yang mengobati luka keadilan, sekaligus menjadi kontras pahit terhadap formalisme sistem hukum di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memuji keputusan Presiden Prabowo yang secara langsung menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut, yang sebelumnya dipecat dan divonis 1 tahun penjara karena dugaan korupsi.

Kasus ini bermula dari niat tulus mereka memungut iuran sukarela dari wali murid untuk membayar gaji guru honorer yang haknya ditelantarkan negara selama 10 bulan.

“Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto adalah sentuhan keadilan yang dinanti. Hukum harusnya bergerak, berbuat, dan berpihak kepada kemanusiaan, bukan sekadar teks beku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Kang Ferry  -- panggilan akrabnya  -- mengatakan, aksi Prabowo Subianto ini merupakan pengakuan negara terhadap pengorbanan kedua guru dan menegaskan bahwa niat baik tidak boleh dikriminalisasi hanya karena melanggar prosedur.

“Kami berterima kasih, Presiden telah menunjukkan kepemimpinan yang berempati, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa para pahlawan tanpa tanda jasa harus dihormati dan dilindungi,” terangnya.

Meskipun demikian, pujian ini tidak menghalangi Ferry Kurnia untuk melayangkan kritikan tajam terhadap sistem yang memicu dan memperlama kasus ini.

Ia menilai, meski epilog kasus ini berakhir positif berkat campur tangan Presiden Prabowo, proses peradilan sebelumnya merupakan cerminan ironi terdalam bagi etika hukum kita dan membuka kelemahan institusi peradilan yang kaku.

 

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Rasnal dan Abdul Muis sebagai bukti nyata supremasi hukum prosedural yang mengesampingkan esensi keadilan.

“Insiden ini menunjukkan peradilan kita yang terperangkap dalam aturan tekstual, terbelenggu prosedur, dan abai terhadap substansi keadilan,"ujarnya.

"Ketika negara membiarkan guru honorer tanpa gaji selama sepuluh bulan—sebuah kelalaian moral—justru inisiatif kepala sekolah untuk menutupi kekurangan negara dibalas dengan tuduhan korupsi. Ini merupakan disfungsi sistemik yang harus segera diatasi,” kecam Ferry.

Mantan Komisioner KPU RI ini juga menegaskan bahwa sistem hukum saat ini telah bermetamorfosis menjadi entitas formalistik yang kehilangan dimensi kemanusiaan.

“Sangat ironis, di negara ini, membiarkan ketidakadilan terasa lebih aman daripada mencoba memperbaikinya. Keadilan kita ternyata masih tumpul—khususnya bagi mereka yang bertindak atas dasar nurani. Dan di bawah kuasa hukum yang beku, niat baik menjadi kekeliruan paling fatal," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement