Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |19:47 WIB
Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)
A
A
A

Sandi memastikan Polri menghormati dan akan menjalankan putusan MK. “Yang pasti kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan amanah dari undang-undang,” tambahnya.

Soal batas waktu kerja tim Pokja, Sandi menegaskan hal ini akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

“Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pokja juga turut menggodok penentuan lembaga yang masih dapat diisi anggota Polri aktif ke depan.

“Iya, itu mungkin salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait tadi,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement