Aksi itu pun coba dilakukan berulang-ulang oleh pelaku. Akan tetapi, pada September 2025, korban menolak ajakan tersangka untuk melakukan love scamming. Selain menganiaya korban, Abraham melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan terdapat satu korban lainnya perempuan berinisial CYL. Penganiayaan terhadapnya terjadi pada 2019-2022.
“Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,”ujarnya.
“Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )