Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Hak Tanah di UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |16:22 WIB
Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Hak Tanah di UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun
MK Kabulkan Gugatan Hak Tanah di UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun
A
A
A

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.

Pasca adanya putusan MK, mahkamah menyatakan HGU hanya dapat diberikan paling lama tahun. Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan pembaruan hak, paling lama 35. Artinya total maksimal selama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sedangkan untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat perpanjangan paling lama 20 dan pembaruan paling lama 30. Total maksimal 80 tahun.

Terakhir, dalam hak pakai, diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement