Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |15:00 WIB
Polda Metro Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs serta seluruh tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Benar, 8 orang yang dicekal untuk tidak ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah 8 orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

Sebagai informasi, Roy Suryo cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

 

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Ir. Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement