Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok Kompleks MPR/DPR, ke-21 pengunjuk rasa tersebut juga didakwa melakukan pelemparan bom molotov serta benda-benda keras ke arah aparat kepolisian yang bertugas.
"Melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah anggota kepolisian," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam dakwaan disebutkan sejumlah terdakwa—yakni Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lainnya—kemudian bersepakat melakukan aksi kembali pada 30 Agustus 2025 dengan membawa tiga bom molotov dari berbagai merek.
Bom molotov tersebut kemudian dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya melempar molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan vandalisme berupa corat-coret dengan kata-kata tidak senonoh.
"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas, serta mencoret tembok DPR/MPR RI dengan tulisan '1312 ACAB' dan 'F**k DPR'," jelas JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau keempat, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)