3. Pejabat Polri Ikut Terseret
Pejabat Polda Jawa Tengah bertugas di Direktorat Samapta AKBP B (56) diduga terkait dengan kematian DLL. Bahkan, keduanya diduga tinggal bersama tanpa perkawinan yang sah.
4. Pejabat Polri Dipatsuskan
AKBP B dilakukan penempatan khusus (patsus) setelah diduga melanggar kode etik. Penahanan AKBP B dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan 11 personel lain, termasuk dari Bidang Hukum Polda Jateng, Biro SDM dan Itwasda.
Penempatan di patsus alias tahanan internal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, Rabu 19 November 2025.