Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.
“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” jelas dia.
8 Tersangka Dicekal dan Wajib Lapor
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain pencekalan, Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis 20 November 2025.