Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |08:53 WIB
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons santai terkait dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak mau ambil pusing.

“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).

Roy mengaku sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.

“Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, nggak perlu lagi kalau ke Singapura,” ucap dia.

“Nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu, hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta. Jadi nggak perlu lah dia,” sambung dia.

Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” jelas dia.

8 Tersangka Dicekal dan Wajib Lapor

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain pencekalan, Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis 20 November 2025.

Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujar dia.

Ia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement