Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.